Audit Mutu Internal (AMI)
Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Adhyaksa merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan untuk memastikan keterlaksanaan standar mutu akademik dan non-akademik secara konsisten di lingkungan universitas. Pelaksanaan AMI dilakukan sebagai bentuk evaluasi internal terhadap proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi serta tata kelola institusi berdasarkan standar yang telah ditetapkan universitas.
AMI dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan melalui mekanisme monitoring, evaluasi, pemeriksaan dokumen, klarifikasi, serta tindak lanjut hasil audit. Melalui kegiatan ini, Universitas Adhyaksa dapat mengidentifikasi ketercapaian standar, menemukan area yang masih memerlukan perbaikan, serta menyusun langkah peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, AMI dikoordinasikan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) bersama auditor internal universitas dengan melibatkan program studi dan unit kerja terkait. Audit dilakukan tidak untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bagian dari upaya membangun budaya mutu dan perbaikan institusi secara berkelanjutan.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal Universitas Adhyaksa dilaksanakan secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Penjaminan Mutu.
Agenda AMI meliputi persiapan audit, sosialisasi pelaksanaan audit, pengumpulan dokumen, audit lapangan, penyusunan laporan audit, tindak lanjut hasil audit, hingga pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen.
Dalam proses pelaksanaannya, setiap unit kerja dan program studi diberikan waktu untuk mempersiapkan dokumen pendukung serta melakukan evaluasi internal terhadap keterlaksanaan standar mutu di unit masing-masing.
Auditor Internal Universitas Adhyaksa merupakan dosen atau tenaga kependidikan yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Audit Mutu Internal berdasarkan kompetensi dan penugasan dari universitas.
Auditor bertugas melakukan pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan standar mutu, verifikasi dokumen, klarifikasi temuan, serta penyusunan laporan hasil audit secara objektif dan profesional.
Dalam pelaksanaan tugasnya, auditor menjunjung prinsip independensi, integritas, objektivitas, dan kerahasiaan informasi selama proses audit berlangsung.
Kontak auditee dan auditor digunakan sebagai sarana koordinasi pelaksanaan Audit Mutu Internal di lingkungan Universitas Adhyaksa. Melalui koordinasi tersebut, proses penyampaian jadwal audit, pengumpulan dokumen, klarifikasi temuan, serta tindak lanjut hasil audit dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Informasi kontak auditor dan auditee akan diperbarui secara berkala oleh Badan Penjaminan Mutu sesuai kebutuhan pelaksanaan audit universitas.
Panduan penilaian Audit Mutu Internal digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan evaluasi ketercapaian standar mutu di lingkungan Universitas Adhyaksa. Penilaian dilakukan berdasarkan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar mutu, dokumen pendukung, bukti pelaksanaan, serta indikator yang telah ditetapkan universitas.
Panduan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan audit, objektivitas penilaian, serta keseragaman proses evaluasi antar auditor dan unit kerja.
Form Audit Mutu Internal merupakan dokumen pendukung yang digunakan dalam pelaksanaan audit di lingkungan Universitas Adhyaksa. Formulir tersebut digunakan untuk proses identifikasi ketercapaian standar, pencatatan temuan audit, klarifikasi, rekomendasi perbaikan, serta tindak lanjut hasil evaluasi mutu.
Penggunaan form AMI bertujuan untuk mendukung proses dokumentasi audit agar lebih sistematis, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal Universitas Adhyaksa dimulai dari penetapan jadwal audit oleh Badan Penjaminan Mutu, dilanjutkan dengan sosialisasi pelaksanaan AMI kepada unit kerja dan program studi. Setelah itu dilakukan pengumpulan dokumen mutu, pelaksanaan audit lapangan, verifikasi data dan dokumen, penyusunan laporan hasil audit, penyampaian rekomendasi perbaikan, hingga tindak lanjut hasil audit oleh unit terkait.
Seluruh proses tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi siklus PPEPP dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal universitas.
Sosialisasi Audit Mutu Internal dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada sivitas akademika mengenai mekanisme pelaksanaan audit, standar mutu, instrumen penilaian, serta proses evaluasi mutu di lingkungan Universitas Adhyaksa.
Melalui kegiatan sosialisasi, universitas berupaya membangun kesamaan pemahaman mengenai pentingnya budaya mutu dan keterlibatan seluruh unit kerja dalam mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Data Belum Tersedia
Data Belum Tersedia
Data Belum Tersedia


