Kebijakan SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Adhyaksa merupakan bagian dari komitmen institusi dalam membangun tata kelola pendidikan tinggi yang bermutu, profesional, dan berkelanjutan. Kebijakan SPMI disusun sebagai landasan pelaksanaan penjaminan mutu pada seluruh bidang akademik maupun non-akademik guna memastikan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi berjalan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta arah pengembangan Universitas Adhyaksa.
Penerapan kebijakan mutu di Universitas Adhyaksa didasarkan pada kesadaran bahwa penjaminan mutu bukan hanya kebutuhan administratif dalam pemenuhan akreditasi, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun budaya mutu institusi. Oleh karena itu, sistem penjaminan mutu dikembangkan secara sistematis agar mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Universitas Adhyaksa menetapkan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal melalui siklus PPEPP yang meliputi Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar mutu. Siklus ini diterapkan pada seluruh proses pengelolaan universitas sebagai mekanisme evaluasi dan perbaikan mutu yang dilakukan secara terus-menerus.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan SPMI Universitas Adhyaksa mencakup pengembangan standar mutu akademik dan non-akademik, penyusunan dokumen mutu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Audit Mutu Internal (AMI), pengendalian standar, serta peningkatan mutu institusi secara berkelanjutan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan dengan melibatkan pimpinan universitas, program studi, unit kerja, dosen, tenaga kependidikan, serta sivitas akademika sebagai bagian dari penguatan budaya mutu universitas.
Untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, Universitas Adhyaksa membentuk Badan Penjaminan Mutu (BPM) sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan penjaminan mutu universitas. BPM berperan dalam mengoordinasikan implementasi sistem mutu, pelaksanaan evaluasi, audit internal, monitoring ketercapaian standar, serta penyusunan rekomendasi peningkatan mutu institusi.
Dalam proses pengembangannya, Universitas Adhyaksa memahami bahwa implementasi budaya mutu membutuhkan keterlibatan seluruh unsur universitas. Karena itu, pelaksanaan SPMI tidak hanya berfokus pada penyusunan dokumen dan pemenuhan standar, tetapi juga pada pembentukan pola kerja akademik yang lebih terstruktur, terukur, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good university governance.
Melalui kebijakan SPMI ini, Universitas Adhyaksa berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya universitas yang unggul dan berdaya saing global berdasarkan nilai satya adhi wicaksana.
| No | Judul | Download |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen Kebijakan SPMI |


