Siklus SPMI
Kebijakan SPMI mencakup semua aspek penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang terdapat di Universitas Adhyaksa. Kebijakan SPMI tersebut meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan, baik akademik maupun non akademik.
Kebijakan SPMI diterapkan mulai dari masukan, proses sampai keluaran/outcome. Fokus utama dalam implementasi SPMI pada tahap awal adalah bidang akademik dengan menitikberatkan pada kegiatan proses belajar mengajar.
Selanjutnya akan diimplementasikan pada bidang non-akademik yang mendukung terciptanya academic atmosphere di Universitas Adhyaksa seperti bidang sumber daya manusia, aset, kerja sama dan keuangan.
Kebijakan SPMI Universitas Adhyaksa memiliki fokus kepada 8 (delapan) bidang pengembangan, yakni:
- Bidang Pendidikan;
- Bidang Penelitian;
- Bidang pengabdian kepada masyarakat;
- Bidang kemahasiswaan dan alumni;
- Bidang Kerjasama;
- Penyediaan sarana dan prasarana;
- Pengembangan kreativitas mahasiswa; dan
- Pengembangan kapasitas sumber daya dosen dan tenaga kependidikan.
Secara bertahap, fokus ruang lingkup kebijakan SPMI dikembangkan mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mencakup aspek bidang non-akademik lainnya, yaitu: Visi, Misi dan Tujuan, Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, Penjaminan Mutu, dan Kerjasama, Kemahasiswaan dan Lulusan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Keuangan, Sistem Informasi, dan Manajemen Risiko.
Dalam rangka menjamin keterlaksanaan SPMI UNIVERSITAS Adhyaksa baik dalam bidang akademik maupun non-akademik secara komprehensif dan efekti maka dengan ini pelaksanaan SPMI dilakukan dengan metode Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Penjelasannya terlihat sebagai berikut:

Tahap penetapan standar merupakan proses awal dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Adhyaksa. Pada tahap ini, universitas menyusun dan menetapkan berbagai standar mutu akademik maupun non-akademik yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan institusi.
Penyusunan standar dilakukan melalui koordinasi dan pembahasan internal yang melibatkan Tim SPMI, pimpinan universitas, program studi, serta unit kerja terkait dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, visi universitas, kebutuhan institusi, serta perkembangan regulasi pendidikan tinggi.
Standar yang telah disusun kemudian disahkan oleh pimpinan universitas dan disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika agar dapat dipahami dan diterapkan secara bersama-sama dalam pelaksanaan kegiatan akademik maupun administrasi universitas.
Dalam proses pengembangannya, Universitas Adhyaksa juga menyusun dokumen mutu yang meliputi kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, serta formulir mutu sebagai dasar implementasi sistem penjaminan mutu internal universitas.
Pelaksanaan standar merupakan tahapan implementasi seluruh standar mutu yang telah ditetapkan universitas. Pada tahap ini, seluruh unsur di lingkungan Universitas Adhyaksa memiliki tanggung jawab dalam menjalankan standar mutu sesuai fungsi dan tugas masing-masing.
Pelaksanaan standar dilakukan pada berbagai bidang, mulai dari proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, layanan akademik, administrasi, hingga pengelolaan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Dalam praktiknya, pelaksanaan standar mutu tidak hanya berfokus pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga pada pembentukan budaya kerja yang lebih terstruktur, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi.
Seiring dengan pengembangan sistem mutu universitas, berbagai unit kerja mulai melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaporan, dokumentasi kegiatan, serta pola evaluasi internal agar lebih terintegrasi dengan sistem penjaminan mutu universitas.
Evaluasi standar dilakukan untuk mengetahui tingkat ketercapaian pelaksanaan standar mutu yang telah ditetapkan universitas. Proses evaluasi dilaksanakan melalui kegiatan monitoring, evaluasi, serta Audit Mutu Internal (AMI) yang dikoordinasikan oleh Badan Penjaminan Mutu Universitas Adhyaksa.
Melalui evaluasi tersebut, universitas dapat mengidentifikasi berbagai capaian, kendala, ketidaksesuaian, maupun kebutuhan perbaikan dalam pelaksanaan standar mutu di lingkungan universitas. Pelaksanaan evaluasi juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya mutu di lingkungan akademik.
Pada tahap ini, unit kerja tidak hanya melakukan pelaporan kegiatan, tetapi juga mulai membangun kesadaran terhadap pentingnya evaluasi berkelanjutan dalam mendukung peningkatan kualitas institusi.
Hasil evaluasi kemudian disusun dalam bentuk laporan monitoring dan audit mutu sebagai bahan rekomendasi tindak lanjut dan pengambilan keputusan pimpinan universitas.
Tahap pengendalian dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi dan Audit Mutu Internal yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pengendalian mutu bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan standar tetap berjalan sesuai ketentuan serta berbagai temuan evaluasi dapat segera ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait.
Pada tahap ini, Badan Penjaminan Mutu bersama pimpinan universitas, program studi, dan unit kerja melakukan koordinasi dalam pelaksanaan perbaikan terhadap berbagai ketidaksesuaian maupun kendala yang ditemukan selama proses evaluasi. Pengendalian mutu juga menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi pelaksanaan standar di lingkungan universitas.
Melalui proses ini, universitas dapat memastikan bahwa sistem mutu tidak berhenti pada tahap evaluasi semata, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses perbaikan institusi secara nyata dan berkelanjutan.
Peningkatan standar merupakan tahapan pengembangan mutu yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, kebutuhan institusi, perkembangan regulasi pendidikan tinggi, serta tantangan pengembangan universitas di masa mendatang.
Universitas Adhyaksa memandang bahwa standar mutu harus terus dikembangkan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan, serta dinamika dunia pendidikan tinggi yang terus berubah.
Melalui proses peningkatan standar, universitas melakukan penyempurnaan terhadap berbagai kebijakan, mekanisme kerja, standar akademik, maupun sistem pelayanan institusi guna mendukung terciptanya tata kelola perguruan tinggi yang lebih efektif dan berkualitas.
Bagi Universitas Adhyaksa, siklus PPEPP bukan hanya mekanisme administratif penjaminan mutu, tetapi menjadi bagian dari proses membangun budaya akademik yang berorientasi pada evaluasi, pembenahan, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan di seluruh lingkungan universitas.
Data Belum Tersedia
Data Belum Tersedia


