
Tupoksi Kepala Badan Penjaminan Mutu
- Memimpin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Universitas Adhyaksa sesuai arah kebijakan universitas dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, formulir mutu, serta pengembangan mekanisme PPEPP pada bidang akademik maupun non-akademik.
- Mengarahkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, Audit Mutu Internal (AMI), serta pengendalian standar mutu bersama program studi dan unit kerja terkait.
- Melakukan pembinaan budaya mutu kepada sivitas akademika melalui sosialisasi, koordinasi lintas unit, dan penguatan implementasi sistem mutu universitas.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu serta rekomendasi peningkatan mutu kepada pimpinan universitas sebagai bahan pengambilan keputusan institusi.
Tupoksi Bidang Penetapan & Peningkatan Mutu
- Menyusun, mengembangkan, dan meninjau standar mutu universitas sesuai kebutuhan institusi dan perkembangan regulasi pendidikan tinggi.
- Melakukan koordinasi penyusunan dokumen mutu bersama unit kerja, program studi, dan tim terkait agar standar yang disusun dapat diterapkan secara operasional di lingkungan universitas.
- Mengembangkan mekanisme peningkatan mutu berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi, monitoring, audit internal, serta kebutuhan pengembangan institusi.
- Melaksanakan sosialisasi standar mutu dan pendampingan implementasi dokumen mutu kepada unit kerja di lingkungan Universitas Adhyaksa.
- Menyusun rekomendasi pengembangan mutu akademik dan non-akademik sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas institusi secara berkelanjutan.
Tupoksi Bidang Evaluasi dan Pengendalian Mutu
- Menyusun program monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar mutu universitas secara berkala.
- Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan standar akademik dan non-akademik di lingkungan universitas.
- Melakukan identifikasi temuan audit, ketidaksesuaian pelaksanaan standar, serta tindak lanjut pengendalian mutu bersama unit terkait.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring evaluasi terhadap proses pembelajaran, layanan akademik, dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
- Menyusun laporan hasil evaluasi dan pengendalian mutu sebagai bahan perbaikan dan peningkatan standar universitas.
Tupoksi Bidang Implementasi SPME
- Mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan proses akreditasi institusi maupun program studi.
- Melakukan pendampingan penyusunan dokumen akreditasi, pengumpulan data dukung, serta pemetaan ketercapaian indikator mutu eksternal.
- Berkoordinasi dengan program studi, unit kerja, dan pimpinan universitas dalam pelaksanaan asesmen lapangan maupun evaluasi eksternal lainnya.
- Melakukan monitoring tindak lanjut hasil asesmen eksternal dan rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan hasil akreditasi.
- Mendukung penguatan budaya mutu institusi dalam rangka peningkatan capaian akreditasi universitas dan program studi.
Tupoksi Bidang Sistem Informasi
- Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu yang mendukung pelaksanaan monitoring, evaluasi, audit internal, dan pelaporan mutu universitas.
- Mengelola data, dokumen, serta arsip digital penjaminan mutu sebagai bagian dari kebutuhan implementasi SPMI dan SPME.
- Mendukung integrasi data mutu antar unit kerja agar proses evaluasi dan pengambilan keputusan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
- Melakukan pemeliharaan serta pengembangan sistem pelaporan mutu berbasis teknologi informasi sesuai kebutuhan institusi.
- Memberikan dukungan teknis pengelolaan data dan informasi kepada unit kerja dalam pelaksanaan penjaminan mutu universitas.


