BPM Universitas Adhyaksa
profil bpm
Tupoksi Kepala Badan Penjaminan Mutu
  1. Memimpin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Universitas Adhyaksa sesuai arah kebijakan universitas dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, formulir mutu, serta pengembangan mekanisme PPEPP pada bidang akademik maupun non-akademik.
  3. Mengarahkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, Audit Mutu Internal (AMI), serta pengendalian standar mutu bersama program studi dan unit kerja terkait.
  4. Melakukan pembinaan budaya mutu kepada sivitas akademika melalui sosialisasi, koordinasi lintas unit, dan penguatan implementasi sistem mutu universitas.
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu serta rekomendasi peningkatan mutu kepada pimpinan universitas sebagai bahan pengambilan keputusan institusi.
Tupoksi Bidang Penetapan & Peningkatan Mutu
  1. Menyusun, mengembangkan, dan meninjau standar mutu universitas sesuai kebutuhan institusi dan perkembangan regulasi pendidikan tinggi.
  2. Melakukan koordinasi penyusunan dokumen mutu bersama unit kerja, program studi, dan tim terkait agar standar yang disusun dapat diterapkan secara operasional di lingkungan universitas.
  3. Mengembangkan mekanisme peningkatan mutu berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi, monitoring, audit internal, serta kebutuhan pengembangan institusi.
  4. Melaksanakan sosialisasi standar mutu dan pendampingan implementasi dokumen mutu kepada unit kerja di lingkungan Universitas Adhyaksa.
  5. Menyusun rekomendasi pengembangan mutu akademik dan non-akademik sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas institusi secara berkelanjutan.
Tupoksi Bidang Evaluasi dan Pengendalian Mutu
  1. Menyusun program monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar mutu universitas secara berkala.
  2. Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan standar akademik dan non-akademik di lingkungan universitas.
  3. Melakukan identifikasi temuan audit, ketidaksesuaian pelaksanaan standar, serta tindak lanjut pengendalian mutu bersama unit terkait.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring evaluasi terhadap proses pembelajaran, layanan akademik, dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
  5. Menyusun laporan hasil evaluasi dan pengendalian mutu sebagai bahan perbaikan dan peningkatan standar universitas.
Tupoksi Bidang Implementasi SPME
  1. Mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan proses akreditasi institusi maupun program studi.
  2. Melakukan pendampingan penyusunan dokumen akreditasi, pengumpulan data dukung, serta pemetaan ketercapaian indikator mutu eksternal.
  3. Berkoordinasi dengan program studi, unit kerja, dan pimpinan universitas dalam pelaksanaan asesmen lapangan maupun evaluasi eksternal lainnya.
  4. Melakukan monitoring tindak lanjut hasil asesmen eksternal dan rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan hasil akreditasi.
  5. Mendukung penguatan budaya mutu institusi dalam rangka peningkatan capaian akreditasi universitas dan program studi.
Tupoksi Bidang Sistem Informasi
  1. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu yang mendukung pelaksanaan monitoring, evaluasi, audit internal, dan pelaporan mutu universitas.
  2. Mengelola data, dokumen, serta arsip digital penjaminan mutu sebagai bagian dari kebutuhan implementasi SPMI dan SPME.
  3. Mendukung integrasi data mutu antar unit kerja agar proses evaluasi dan pengambilan keputusan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
  4. Melakukan pemeliharaan serta pengembangan sistem pelaporan mutu berbasis teknologi informasi sesuai kebutuhan institusi.
  5. Memberikan dukungan teknis pengelolaan data dan informasi kepada unit kerja dalam pelaksanaan penjaminan mutu universitas.