Jakarta, 18 Juni 2026 – Universitas Adhyaksa terus berkomitmen meningkatkan mutu proses pembelajaran melalui penyelenggaraan kegiatan akademik yang menghadirkan narasumber dari lembaga negara dan praktisi berpengalaman. Salah satu implementasi komitmen tersebut diwujudkan melalui Kuliah Tamu Mata Kuliah Hukum Tata Negara yang menghadirkan Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia Periode 2020–2025.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum kelas 25A, 25B, dan 25C, serta dibuka oleh dosen pengampu mata kuliah, Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pemahaman langsung mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya peran Komisi Yudisial dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman melalui fungsi seleksi Hakim Agung dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Materi yang disampaikan menghubungkan konsep-konsep yang dipelajari di kelas dengan praktik penyelenggaraan lembaga negara, sehingga memberikan pengalaman belajar yang lebih kontekstual.
Dari perspektif penjaminan mutu akademik, penyelenggaraan kuliah tamu merupakan salah satu bentuk implementasi pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan kualitas proses belajar mengajar. Kehadiran narasumber eksternal yang memiliki pengalaman profesional memberikan nilai tambah dalam pencapaian capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK), memperluas wawasan mahasiswa, serta memperkuat keterkaitan antara teori, regulasi, dan praktik.
Proses pembelajaran berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa aktif mengajukan berbagai pertanyaan mengenai kewenangan Komisi Yudisial, mekanisme pengawasan hakim, hubungan kelembagaan dengan Mahkamah Agung, hingga tantangan penguatan sistem peradilan di Indonesia. Partisipasi aktif mahasiswa menunjukkan terciptanya pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student-centered learning), sekaligus mendorong pengembangan kemampuan berpikir kritis dan analitis.
Sebagai tindak lanjut pembelajaran, dosen pengampu menyediakan materi kuliah melalui Google Classroom dan memberikan penugasan kepada mahasiswa untuk menelaah kembali ketentuan Pasal 24A dan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langkah ini menjadi bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang mendukung penguatan pemahaman konseptual mahasiswa.
Melalui kegiatan seperti ini, Universitas Adhyaksa terus mengembangkan budaya mutu dalam pembelajaran dengan menghadirkan pengalaman belajar yang relevan, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan dunia profesi. Sinergi antara akademisi dan praktisi diharapkan mampu meningkatkan kualitas lulusan yang tidak hanya menguasai aspek teoritis, tetapi juga memahami dinamika implementasi hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.



