BPM Universitas Adhyaksa

Universitas Adhyaksa dan UiTM Perkuat Mutu Pembelajaran Hukum melalui Kajian Waris Lintas Negara

Jakarta, 14 September 2026 — Penguatan mutu pembelajaran hukum tidak hanya ditentukan oleh penguasaan teori, tetapi juga oleh kemampuan menghubungkan materi akademik dengan persoalan nyata di masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu nilai penting dalam penyelenggaraan Global Lecture Session hasil kolaborasi Universitas Adhyaksa melalui Program Studi Hukum dengan Fakulti Undang-Undang, Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia, yang mengangkat tema “Unclaimed Family Estates in Malaysia and Indonesia: Legal Barriers and Socio-Economic Implications”.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026 ini membahas persoalan harta waris yang tidak terurus di Malaysia dan Indonesia, mulai dari hambatan administrasi dan penegakan hukum hingga dampaknya terhadap kepastian hak ahli waris dan pemanfaatan aset. Isu tersebut menjadi relevan dalam pengembangan pendidikan hukum karena mempertemukan aspek regulasi, praktik administrasi, penyelesaian perkara, dan perlindungan kepentingan masyarakat dalam satu pembahasan komparatif.

Hadir sebagai narasumber, Syazni Nadzirah Yaakob, LL.B (Hons), LL.M., dosen Fakulti Undang-Undang UiTM sekaligus Advokat dan Solisitor High Court of Malaya. Sesi kuliah dipandu oleh Adilla Meytiara Intan, S.H., LL.M., selaku Ketua Program Studi Hukum, dengan Nur Octorise Siahaan sebagai moderator. Kegiatan ini diikuti oleh dosen, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan mahasiswa Universitas Adhyaksa.

Menghubungkan Pembelajaran dengan Persoalan Nyata

Salah satu persoalan yang diangkat dalam kegiatan ini adalah fenomena frozen assets atau aset warisan yang tidak dapat dicairkan maupun ditransaksikan karena belum terselesaikannya proses administrasi dan hukum. Berdasarkan materi yang disampaikan narasumber, nilai aset warisan yang membeku di Malaysia mencapai sekitar RM90 miliar. Materi tersebut juga menyoroti masih terbatasnya perencanaan waris formal di masyarakat.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan administrasi waris tidak hanya berpengaruh terhadap keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga dapat menghambat pemanfaatan aset dan menimbulkan konsekuensi sosial-ekonomi. Dengan mengangkat persoalan konkret tersebut, pembelajaran hukum memperoleh konteks yang lebih luas, yakni bagaimana pengetahuan hukum dapat digunakan untuk memahami hambatan, mengidentifikasi risiko, dan mendorong penyelesaian masalah secara tepat.

Pembahasan juga mencakup tahapan penatausahaan waris, mulai dari penunjukan perwakilan resmi, inventarisasi aset, penyelesaian kewajiban, hingga distribusi harta bersih kepada ahli waris yang berhak. Pemahaman terhadap proses tersebut penting untuk memperkuat kemampuan mahasiswa dalam menganalisis hubungan antara ketentuan hukum, kelengkapan dokumen, prosedur administrasi, dan perlindungan hak masyarakat.

Perspektif Komparatif untuk Memperluas Kompetensi Akademik

Perbandingan sistem hukum waris Malaysia dan Indonesia menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Malaysia memiliki pengaturan yang membedakan mekanisme pewarisan bagi Muslim dan non-Muslim, sedangkan Indonesia mengenal pluralisme hukum waris yang mencakup hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat.

Perbedaan sistem tersebut memberikan ruang bagi sivitas akademika untuk memahami bahwa penyelesaian perkara waris tidak dapat dilepaskan dari karakteristik sistem hukum, kewenangan lembaga, serta latar belakang sosial dan keluarga. Perspektif komparatif ini juga memperkaya pembelajaran dengan mendorong mahasiswa untuk tidak hanya memahami norma, tetapi juga menganalisis penerapannya dalam konteks yang berbeda.

Diskusi interaktif memperluas pembahasan pada persoalan pembuktian silsilah keluarga dalam kasus kematian bertingkat, kelengkapan dokumen ahli waris, digitalisasi pendaftaran tanah, pelacakan aset, dan perbedaan mekanisme kelembagaan di kedua negara. Topik-topik tersebut memperlihatkan pentingnya kemampuan analitis, ketelitian administrasi, serta pemahaman terhadap perkembangan teknologi dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum.

Penguatan Mutu melalui Evaluasi dan Pengembangan Pembelajaran

Dari perspektif penjaminan mutu, kegiatan akademik seperti Global Lecture Session memiliki nilai strategis ketika materi, metode, dan hasil pembelajaran diarahkan pada peningkatan kompetensi peserta. Relevansi tema dengan persoalan masyarakat, keterlibatan narasumber internasional, serta ruang diskusi interaktif menjadi unsur yang dapat mendukung pengayaan proses pembelajaran.

Kegiatan ini juga membuka peluang bagi pengembangan bahan ajar berbasis kasus, penguatan kajian hukum komparatif, dan perluasan kerja sama akademik antara Universitas Adhyaksa dan UiTM. Hasil pembahasan dapat menjadi masukan untuk mengevaluasi kesesuaian materi pembelajaran dengan perkembangan persoalan hukum, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pengayaan materi pada bidang hukum waris, administrasi pertanahan, dan praktik peradilan perdata.

Dalam kerangka peningkatan mutu berkelanjutan, manfaat kegiatan akademik tidak berhenti pada terselenggaranya kuliah atau bertambahnya informasi yang diterima peserta. Nilai tambahnya terletak pada sejauh mana pengetahuan yang diperoleh dapat diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran, mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa, serta menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan kegiatan akademik berikutnya.

Oleh karena itu, dokumentasi dan evaluasi kegiatan menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pelaksanaan program akademik memiliki arah, relevansi, dan manfaat yang dapat ditindaklanjuti. Pendekatan tersebut sejalan dengan upaya penguatan budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi, yaitu menjadikan setiap kegiatan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan.

Melalui kolaborasi ini, Universitas Adhyaksa memperluas kesempatan bagi dosen dan mahasiswa untuk memperoleh perspektif internasional sekaligus memperkuat keterkaitan antara pembelajaran, penelitian, dan kebutuhan masyarakat. Ke depan, pertukaran pengetahuan dengan UiTM diharapkan dapat mendorong pengembangan kegiatan akademik yang semakin relevan, terukur, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi.